MEDAN – indhiemedia.com | Sejumlah pemerintah daerah dikabarkan akan mengusulkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Sebelumnya, pemda yang bersiap tahun ini antara lain Pemerintah Kota Malang (Jawa Timur), Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan kabar terbaru adalah Pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara.
Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara, Asri Ludin Tambunan mengatakan, alokasi formasi untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap tengah disiapkan dengan mengacu pada kebutuhan formasi dan hasil penilaian kinerja. “Saya ingatkan pengangkatan para PPPK Paruh Waktu berbasis kinerja,” kata Asri Ludin Tambunan di Lubuk Pakam, Sabtu (18/7/2026). “Kepala sekolah harus bisa membimbing guru PPPK Paruh Waktu, jadilah kepala sekolah yang punya kualitas, jangan bekerja secara stagnan tanpa inovasi.”
Sebelumnya, Pemkot Malang menyatakan akan mengusulkan pengangkatan 109 PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu pada tahun ini. Pengusulan akan dilakukan paling tidak sebelum September 2026. “PPPK paruh waktu jumlahnya ada 109 orang, kontrak mereka sampai September 2026, jadi sebelum berakhir diupayakan agar diproses pengusulan untuk pengangkatan,” kata Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono di Kota Malang, Rabu (15/7/2026). Usulan tersebut akan langsung dikirimkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hendru menyampaikan langkah ini juga menyesuaikan dengan instruksi dari pemerintah pusat yang tidak menghendaki adanya pemberhentian pegawai. Mengingat masih terdapat PPPK paruh waktu, Pemkot Malang tahun ini mengambil kebijakan dengan tidak membuka seleksi CPNS 2026 maupun calon PPPK. Apalagi, tahun lalu pemerintah setempat telah mengangkat 3 ribu tenaga honorer menjadi PPPK.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, mengupayakan transisi PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu guna meningkatkan pelayanan publik di daerah setempat. “Jumlah PPPK paruh waktu di Lombok Timur mencapai 10.998 atau menjadi terbesar ke tujuh secara nasional berpotensi menimbulkan persoalan,” kata Sekda Lombok Timur HM Juaini Taofik dalam keterangan tertulisnya di Lombok Timur, Jumat (17/7/2026).
Mengenai kriteria PPPK Paruh Waktu yang diusulkan tahap pertama menjadi PPPK penuh waktu, masih menunggu keputusan BKN. “Kriteria prioritas atau yang diutamakan yang akan menjadi panduan tersebut masih harus menunggu dari BKN,” katanya. Ia mengatakan meski begitu disebutkan bahwa faktor usia menjadi salah satu perhatian, hal itu sebagai upaya memberikan keadilan kepada PPPK yang telah lama mengabdi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Mekanisme pengusulan alih status P3K PW menjadi PPPK penuh waktu diatur dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang diteken MenpanRB Rini Widiyantini pada 9 Juni 2026. Dalam Pasal 24 dan 25, terdapat klausul itu, yaitu:
Pasal 24
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengisi lowongan kebutuhan pada Instansi Pemerintah tempat PPPK Paruh Waktu bekerja.
Pasal 25
Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pejabat Pembina Kepegawaan mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri;
b. Menteri menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah;
c. Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
d. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri;
e. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK; dan
f. Pejabat Pembina Kepegawaan menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
sumber: antara/jpnn


