MEDAN – indhiemedia.com | Masyarakat dua desa, Huta Pasir dan Desa Mandasip, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), yang tergabung dalam Koperasi Produsen Aek Nabundong, mendesak Polda Sumatera Utara menindak tegas PT Austindo Nusantara Jaya Agri (PT ANJA) Kebun Binanga. Desakan itu disampaikan setelah pengurus koperasi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan perusakan fasilitas warga dan intimidasi di kawasan perkebunan tersebut.
Dumas bernomor 321/DUMAS-KAN/IX/2026 itu diserahkan Ketua Koperasi Produsen Aek Nabundong Abbas Nasution dan Sekretaris Edi Mangaloksa Hasibuan didampingi Kuasa hukum masyarakat, Madayan Hasibuan SH MH kepada Kepala Polda Sumut c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kamis 10 September 2026.
Kuasa hukum masyarakat, Madayan Hasibuan, mengatakan warga meminta Polda Sumut segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kebun Binanga tetap kondusif. “Lewat Dumas yang telah kami sampaikan, dengan segala hormat, kami masyarakat Huta Pasir dan Desa Mandasip mendesak Polda Sumut untuk segera menindak PT ANJA yang telah membuat kegaduhan dan mengganggu kondusifitas kamtibmas di wilayah Kebun Binanga,” ujar Madayan pada Kamis (20/9/2026).
Madayan menegaskan, masyarakat berharap Polda Sumut dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara objektif dan memberikan kepastian hukum. “Kalau Polda Sumut tidak mampu menuntaskannya, kami akan membawa persoalan ini ke Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, dan Mabes Polri,” tegasnya.
Dugaan Perusakan Fasilitas Warga
Ketua Koperasi Produsen Aek Nabundong, Abbas Nasution, mengatakan pengaduan tersebut berkaitan dengan sejumlah insiden yang terjadi pada awal September 2026.
Warga menduga terjadi perusakan akses jalan dan jembatan milik masyarakat menggunakan alat berat pada Rabu 2 September 2026. “Penggunaan alat berat untuk merusak fasilitas warga mengganggu akses dan aktivitas perekonomian masyarakat. Kami berupaya memperbaiki kembali, tetapi pada 4 September 2026 kembali terjadi tindakan intimidasi di lokasi yang diduga melibatkan oknum pengamanan perusahaan,” ujar Abbas.
Selain dugaan perusakan pada 2 September dan intimidasi di 4 September, pengurus koperasi meminta Polda Sumut melakukan supervisi terhadap penanganan laporan polisi yang sebelumnya dibuat warga.
Abbas mengatakan warga telah melaporkan dugaan kekerasan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/285/VII/2026/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 4 Juli 2026. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada perkembangan yang memberikan kepastian hukum kepada warga.
Warga juga mempersoalkan perbedaan penanganan antara laporan yang diajukan masyarakat dan pengaduan dari pihak perusahaan. Menurut Abbas, laporan atau aduan yang diajukan pihak perusahaan telah ditindaklanjuti dan dilimpahkan dari Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) ke Polres Paluta. Sementara itu, laporan warga dinilai berjalan lambat. “Kami mengajukan permohonan supervisi agar Polda Sumut memastikan penanganan hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak tebang pilih. Seluruh rangkaian peristiwa dari Juli hingga September ini saling berkaitan dan harus dilihat secara utuh,” tegasnya.
Sekretaris Koperasi Produsen Aek Nabundong, Edi Mangaloksa Hasibuan menambahkan, dalam Dumas tersebut, pihaknya turut melampirkan sejumlah bukti berupa foto dan video dugaan perusakan fasilitas, kondisi jembatan sebelum dan sesudah kejadian, serta daftar saksi. “Kami juga meminta penyidik memeriksa sejumlah pihak, termasuk pengelola kebun dan personel satuan pengamanan yang disebut berada di lokasi saat kejadian,” tegas Edi Mangaloksa Hasibuan.
Hingga berita ini ditulis, Polda Sumut dan manajemen PT ANJA Kebun Binanga belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. (*)
laporan: adek siahaan


