Rico Waas Soroti Rendahnya Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Dinas dan Milik ASN

Wali Kota Medan Rico Waas saat memimpin Rapat Evaluasi PAD, Pajak dan Retribusi Tahun 2026 di Aula Kantor Bapeda Kota Medan, Senin (13/7/2026). [foto: diskominfo-medan]

MEDAN – indhiemedia | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyoroti rendahnya kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan dinas maupun milik ASN. Ia menegaskan aparatur pemerintah harus menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Demikian dikatakan Rico Waas saat memimpin Rapat Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pajak dan Retribusi Tahun 2026 di Aula Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Senin (13/7/2026). Turut hadir Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Inspektur Erfin Fachrurrazi, Kepala Bapenda M. Agha Novrian, pimpinan perangkat daerah, serta para camat se-Kota Medan.

Dalam kesempatan itu, Rico menegaskan pentingnya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperkuat kemandirian fiskal Kota Medan. Menurutnya, Pemko Medan tidak bisa terus bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD). Karena itu, seluruh potensi pendapatan harus dikelola secara maksimal.




Rico Waas mengapresiasi peningkatan pendapatan daerah, namun mengingatkan target PAD setiap tahun juga terus meningkat sehingga seluruh jajaran harus bekerja lebih keras. “Kita tidak bisa terus bergantung pada TKD,” kata Rico.

Ia meminta Bapenda mengevaluasi rendahnya realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mulai dari sistem, distribusi SPPT, hingga tingkat kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, masih adanya masyarakat yang ingin membayar pajak namun belum menerima SPPT harus segera menjadi perhatian.

Dalam kesempatan tersebut, Rico Waas turut menekankan percepatan digitalisasi pajak melalui implementasi QRESTO, sistem pembayaran pajak restoran yang dikembangkan bersama Bank Indonesia dan Bank Sumut. Menurutnya, sistem tersebut mampu meningkatkan transparansi sekaligus menutup potensi kebocoran penerimaan daerah.

Tak hanya itu, ia juga mendorong digitalisasi diterapkan pada sektor pajak parkir agar seluruh transaksi dapat tercatat secara otomatis dan transparan. (*)