Menhut Melapor Penolakan Amplop Setelah Bupati Kuansing Serahkan Diri ke KPK

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. [foto: dok kemenhut]

JAKARTA – indhiemedia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya menerima laporan penolakan dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Suhardiman Amby, pada Jumat 3 Juli 2026. Itu berarti setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing pada 29 Juni 2026 yang membuat Bupati Suhardiman Amby menyerahkan diri pada 30 Juni 2026.

KPK saat ini sedang memverifikasi dan menganalisis laporan penolakan tersebut. “Bahwa pada Jumat (3/7/2026) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK. Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurut Budi, dari hasil verifikasi dan analisis akan diputuskan apakah KPK menerima atau menolak laporan Raja Juli tersebut. “Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” kata Budi.

Proses dan mekanisme verifikasi dan analisis ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Sebelumnya, amplop untuk Raja Juli disebutkan ditinggalkan oleh Bupati Suhardiman di kantor Kemenhut, Jakarta, pada 2 Juni 2026 lalu. Amplop tersebut ditinggalkan oleh Bupati usai beraudiensi dengan Raja Juli terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing, yang masuk dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).




Program TORA merupakan program pemerintah untuk mendistribusikan atau melegalisasi lahan negara dan kawasan hutan guna menanggulangi kemiskinan ekstrem dan memeratakan kepemilikan tanah. Lahan ini berasal dari tanah dari kawasan hutan yang dilepaskan statusnya, tanah non-kawasan hutan misalnya tanah negara yang tidak produktif dan tanah hasil penyelesaian konflik agraria. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 menjadi dasar pelaksanaan percepatan TORA.

Kasus Berbeda
Amplop yang ditolak Menhut Raja Juli Antoni sendiri berlainan kasus dengan kasus yang melibatkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby ini. Suhardiman menyerahkan diri ke KPK terkait kasus dugaan suap dalam jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.

Sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau. Dalam OTT yang dilakukan Senin 29 Juni 2026 tersebut, tim KPK menangkap 10 orang. Sembilan 9 orang ditangkap di Kabupaten Kuansing dan satu orang ditangkap di Jakarta. KPK menyita barang bukti berupa Barang Bukti Elektronik (BBE) dan satu unit mobil yang diduga menjadi instrumen suap. Bupati Suhadirman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen tidak tertangkap dalam peristiwa itu.

Keesokan harinya, Bupati Kuansing Suhardiman dan Sekda menyerahkan diri dan tiba di KPK sekitar pukul 21.17 WIB pada Selasa (30/6/2026). Keduanya langsung menjalani pemeriksaan di KPK. (*)