Korupsi Kuota Haji, Berkas Yaqut Cholil Masuk Tahap Penuntutan

Yaqut Cholil Qoumas [dok.kemenag]

JAKARTA – indhiemedia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2034 yang melibatkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/7/2026), mengatakan, berkas yang dilimpahkan tidak hanya untuk Yaqut melainkan juga 3 tersangka lainnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour); dan Asrul Aziz Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

“Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi,” terang Budi.

Budi juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mengikuti setiap tahapan proses hukum perkara ini secara objektif. “Keterbukaan proses persidangan merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus wujud komitmen KPK dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.



Seperti diketahui, dalam kasus ini, Yaqut diduga merestui atau bahkan menjadi aktor utama yang mengubah komposisi 20.000 kuota haji tambahan 2023-2024. Persentase kuota haji tambahan yang semula 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, diubah menjadi 50:50. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perubahan persentase kuota haji tambahan itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Selain kerugian negara, perubahan persentase tersebut kemudian menguntungkan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), di antaranya adalah PT Makassar Toraja (Maktour) sebanyak Rp27,8 miliar. KPK menyebut keuntungan ini sebagai illegal gain atau keuntungan tidak sah.

Perubahan komposisi kuota haji tambahan juga memberi keuntungan pihak lain, di antaranya yaitu Staf Khusus Yaqut yaitu Ishfah Abidal Aziz; Hilman Latief sebagai Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), dan Rizky Fisa Abadi sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag). Ishfah Abidal Aziz diduga menerima sebesar 30.000 Dolar AS, Hilman Latief sebesar 5.000 Dolar AS dan 16.000 Riyal Arab Saudi, serta Rizky Fisa sebesar 10.000 Dolar AS. Uang-uang itu diduga diberikan oleh Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour.

Sedangkan pemilik travel PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM) telah dijadwalkan untuk diperiksa KPK. KPK menduga Fuad memiliki peran penting dalam perubahan komposisi pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023.

Yaqut Cholil sendiri sempat sakit dan dibantarkan penyidik KPK ke RS Polri Kramat Jati pada Rabu 24 Juni 2026 lalu untuk menjalani rawat inap dan sedang tahap pemulihan. (*)