Korban Ribuan Orang, 32 Tersangka Ditetapkan di Kasus Penyelenggaraan Haji-Umroh 2026

Para jamaah haji di depan Ka'bah Makkah. [foto: bpkh]

Total korban mencapai 3.550 orang dengan sebesar Rp116,7 Miliar. Satgas Haji dan Umrah tangani 64 perkara yang terdiri atas 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI).

***

JAKARTA – indhiemedia | Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah menetapkan 32 tersangka dengan total korban mencapai 3.550 orang dan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp116,7 miliar dalam puluhan kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan haji dan umrah selama musim Haji 2026.

“Hingga Senin (6/7), Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah menetapkan 32 tersangka dengan jumlah korban mencapai 3.550 orang,” kata Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, di Jakarta, Selasa.(7/7/2026)

Dikatakan Irhamni yang juga Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri ini, penegakan hukum dilakukan secara terkoordinasi mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga jajaran Polda. Dia menjelaskan, Satgas Haji dan Umrah menangani total 64 perkara yang terdiri atas 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI).




Dari sejumlah kasus tersebut, Polda Metro Jaya mencatat penanganan kasus terbesar. Empat LP yang ditangani kepolisian memiliki korban sekitar 3.000 orang dengan total kerugian Rp95 miliar. Dalam perkara di Polda Metro Jaya Jakarta ini, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka. Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam kasus yang merugikan 145 korban dengan nilai kerugian sekitar Rp9,5 miliar. Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang melibatkan 282 korban dengan estimasi kerugian Rp8,8 miliar.

Irhamni menegaskan, Polri akan terus menindak pelaku penyelenggara haji dan umrah yang melanggar hukum demi melindungi masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. “Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Irhamni. (*)