JAKARTA – indhiemedia.com | Direktur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mundur dari jabatannya secara sukarela karena alasan pribadi. Presiden Prabowo Subianto pun telah menerima pengunduran diri Perry ini. Destry Damayanti, Deputi Senior Gubernur BI, ditunjuk menjalankan tugas atau Pejabat Gubernur BI Sementara.
Demikian dikatakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di kantor BI Jakarta, Senin (27/7/2026), didampingi Pj Gubernur BI Destry Damayanti, Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono, dan deputi lainnya. Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah akan memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.
Prasetyo menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menerima pengunduran diri tersebut. “Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” kata Prasetyo.
Ditambahkannya, sesuai ketentuan perundang-undangan, jabatan Gubernur Bank Indonesia untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti. “Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” katanya.
Mensesneg menegaskan, pemerintah terus memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas Bank Indonesia tetap berjalan dengan baik. Pemerintah juga akan terus menjaga koordinasi yang erat dengan Bank Indonesia dalam menjalankan kebijakan ekonomi nasional, termasuk menjaga stabilitas moneter dan fiskal. “Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang, di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” kata dia.
Sementara itu, Pj Gubernur BI Sementara Destry Damayanti menjelaskan, jabatan gubernur sementara ini ditetapkan oleh Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026, sesuai dengan pasal 48 ayat (1) a UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan UU No. 4 tahun 2006 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Dia mengatakan, Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran dan turut menjaga sistem keuangan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai amanat UU Bank Indonesia. “Dalam menjalankan tugas dan wewenang tersebut akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah,” kata Destry. (*)


