Bongkar Mafia Beras, Mentan Amran: Ada Perusahaan Tipu Rakyat Rp2 Triliun Per Bulan

Mentan Andi Amran Sulaiman menerangkan mafia beras di Indonesia, di Jakarta Kamis (30/7/2026). [foto: ss dok.kementan]

JAKARTA – indhiemedia.com | Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membongkar praktek mafia beras di Indonesia. Amran memaparkan adanya grup perusahaan yang menipu rakyat Rp2 Triliun per bulan. Angka Rp2 Triliun itu hanya sebagian dari total Rp98 Triliun penipuan mafia beras di Indonesia kepada rakyat Indonesia yang dilakukan beberapa perusahaan Rice Milling Unit (RMU) atau Unit Penggilingan Beras.

Demikian konferensi pers Mentan Andi Amran Sulaiman yang didampingi pejabat Kementan, Satgas Pangan Polri, Bulog, dan lain-lain di Kementan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dalam konferensi pers ini, Amran menerangkan secara rinci bagaimana mafia beras melakukan penipuan kepada rakyat dengan jumlah fantastis.

Mulanya Amran menjelaskan, nilai produksi padi nasional sebesar Rp537 triliun dari produksi beras 34,69 juta ton. Dari nilai itu, peredaran di Petani Rp215 Triliun sedangkan Bulog Rp16 Triliun, perusahaan Pupuk Rp46,8 Triliun, dan perolehan terbesar ada bagian Pengusaha Rice Milling Unit (RMU/Unit Penggilingan Beras) Rp259 Triliun. Di bagian terbesar inilah, RMU, terjadi penyimpangan besar.

“Yang dipertanyakan netizen, yang Rp2 Triliun ada di dalam sini (Amran menunjuk total angka perolehan Rp259 Triliun yang diperoleh RMU). Ada 1 grup untungnya Rp2 Triliun. Nah, (mari) kita hitung,” terang Amran.

Bagaimana modus penipuan ini terjadi?

Amran menerangkan, Kementerian Pertanian telah melakukan pengujian mutu beras premium sebanyak 212 merk. Dari pengujian itu, didapat penyimpangan. Dari sampel yang mereka ambil, maka dari 39,75% atau setara 12,2 juta ton beras premium yang beredar di masyarakat, sebanyak 86% telah terjadi pelanggaran atau penipuan dengan nilai total sekitar Rp98 Triliun.

Darimana penyimpangan itu? Amran menerangkan, standar kadar air beras premium yang ditetapkan pemerintah sebesar 14%. Dari kadar air ini, standar beras premium yang diuji masih dalam rentangan standar. Namun, ketika diuji kadar standar Beras Patahan atau Pecahan yang ditentukan pemerintah yaitu maksimal 14,5%, ditemukan penyimpangan yaitu jauh melampaui batas standar pemerintah tersebut dalam rentangan 33-59%.

Kementan menemukan perusahaan yang dimiliki oleh 10 orang telah melakukan penyimpangan, yaitu WS, LS, SM, JN, MU, RU, MD, PR, BS, dan SR. Rinciannya adalah kadar Beras Patahan WS sebesar 59,2%, LS 46,68%, SM 48,66%, JN 48%, MU 41,7%, RU 40,30%, MD 34,7%, PR 34,63%, BS 33,54%, dan SR 33,27%.

Dengan kata lain, beras kualitas rendah tetapi dijual dengan harga premium ke masyarakat. Amran menganalogikan kasus ini dengan penjualan emas. “Dia menjual emas mengatakan 24 karat, padahal 18 karat, itu namanya apa? Penipuan, ya,” tegas Amran. Ke-10 orang yang diduga terlibat ini telah dilaporkan ke Kapolri, Kabareskrim dan Satgas Pangan.

Dengan penipuan standar itu, harga yang harusnya Rp8.000/kg tetapi dijual Rp17.300/kg. Dengan selisih Rp9.300/kg, total kerugian penipuan masyarakat mencapai Rp98 Triliun. “Di dalamnya, (ada) 1 perusahaan koorporasi Rp2 Triliun per bulan, kita hitung kemarin sebesar Rp2,08 Triliun,” terang Amran, “(Hanya) Per satu perusahaan itu.”

Amran mengajak agar masyarakat jangan fokus pada hitungannya, tetapi pada kejahatan yang dilakukan korporasi itu. “Ada pejabat yang telepon saya, Pak Menteri kok bisa (sampai Rp2 triliun)? Ini pejabat, punya penggilingan. Saya jawab, ya Bapak siapa, penggilingannya (hanya) 5 ton, 10 tahun, (tetapi) penggilingan besar itu 1.000 ton per hari. Dia membandingkan dirinya yang (hanya bisa) 5-10 ton. Jadi wajar saja masyarakat mengkritik karena pejabat saja tidak paham,” terang Amran.

Amran menyitir, telah terjadi pengalihan isu dari isu kejahatan penipuan menjadi isu keuntungan penggilingan. “Jangan melakukan pengalihan isu penipuan, perampokan, menjadi isu pabrik 1 penggilingan Rp2 Triliun, jangan digeser ke sana,” tegas Amran. “Yang kita mau kejar adalah koruptor dan mafia. Substansinya adalah ada koruptor, penipu, ada mafia.”

Amran menegaskan, mereka akan terus membongkar para mafia ini. “Ini yang ditipu adalah rakyat ya,” tegas Amran. “Negara kena (tipu) dari subisidinya (kepada rakyat), rakyat kena (tipu) dari penipuan kualitas (beras).”

Dari penindakan yang dilakukan Satgas Pangan Polri selama 2024-2025, ditemukan total 93 kasus di sektor pertanian yang meliputi 46 kasus beras, 16 kasus minyak, 27 kasus pupuk, 4 kasus pegawai, dan 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk telah dicabut, yang menghasilkan total 77 tersangka. Di 2025, dari 38 perkara dengan 39 tersangka, sudah ada 21 perkara yang saat ini sedang dalam proses persidangan.

Data Kementan juga menunjukkan penggilingan skala besar menguasai 40% pasokan gabah nasional, setara dengan penguasaan seluruh penggilingan kecil yang jumlahnya mencapai ratusan ribu unit. (*)