Tersangkut Kasus PT DSI, Dude Harlino Kembalikan Honor Jadi Brand Ambassador Rp5,2 M

Artis Dude Harlino memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang PT DSI DSI Rabu 23 Juli 2026 [foto: net]

JAKARTA – indhiemedia.com | Artis Dude Harlino mengembalikan honor sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebesar Rp5,2 Miliar kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebelumnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan investasi PT DSI pada 2 April 2026. Dude kemudian mengembalikan honor sebagai brand ambassador bersama Alyssa senilai Rp5,2 miliar. “Sebenarnya saya sudah lama berdiskusi sama Bang Haris, tapi memang pelaksanaan memang secara teknis kita butuh waktu,” kata Dude Harlino di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026) didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar.

Dalam pemeriksaan kedua ini, penyidik mengajukan sekitar 12 pertanyaan yang berfokus pada penyerahan uang Rp 5,2 miliar yang diterimanya sebagai brand ambassador perusahaan tersebut. Kuasa hukum Dude, Haris Azhar, mengatakan kehadiran kliennya kali ini merupakan inisiatif sendiri untuk menyerahkan uang yang pernah diterima dari PT DSI.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut adanya dugaan skema proyek fiktif dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh manajemen internal DSI. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun.

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono terseret dalam kasus ini usai nama mereka tersangkut saat Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang perdana tiga terdakwa kasus penggelapan pada PT DSI. Terungkap dalam sidang, aliran uang dari PT DSI mengalir ke pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan gagal bayar PT DSI. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan modus proyek fiktif dengan menggunakan data dari para peminjam yang sudah ada. Data itu kemudian dicatut oleh PT DSI dan seolah-olah memiliki proyek baru yang ditawarkan kepada masyarakat. Data itu dipakai agar masyarakat mau ikut memberi investasi.

Petinggi PT DSI kemudian didakwa dalam persidangan di PN Depok, Rabu 22 Juli 2026 lalu, telah menggelapkan dana sebesar Rp 1,3 Triliun (Rp 1.386.834.954.040). Ketiga terdakwa ialah Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL).

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

JPU Kejari Depok dalam dakwaan mereka, mengungkap kalau artis Dude Harlino dan istrinya, Alyssa Soebandono, dibayar Rp 750 juta untuk menjadi brand ambassador PT DSI. Keduanya kemudian diperiksa kepolisian sebagai saksi. Setelah itu, Dude pun mengembalikan uang honor sebagai brand ambassador tersebut. (*)