Dari total 2.527 kuota jalur mandiri program sarjana tahun 2026, KPK sementara ini menemukan 73 kuota dialokasikan para tersangka kasus tersebut.
***
JAKARTA – indhiemedia.com | Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Akhmad Sodiq, terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026) malam. Sodiq kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,“ kata Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.
Selain Sodiq, lima tersangka lain adalah Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor/WR III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni); Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed); DMW selaku pihak swasta; AW selaku pihak swasta; dan MYN alias Nono dari pihak swasta.
Keenam tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengungkap, kasus dugaan korupsi itu terkait penerimaan mahasiswa baru (maba) Unsoed dengan melakukan “jual beli” kursi di Fakultas Kedokteran jalur mandiri hingga Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) dan Fakultas Hukum (FH) jalur mandiri.”Fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu antara lain Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan dan ada beberapa Fakultas Hukum,” kata Taufik.
Taufik mengatakan, dari total 2.527 kuota jalur mandiri program sarjana tahun 2026, KPK sementara ini menemukan sebanyak 73 kuota dialokasikan para tersangka kasus tersebut untuk praktik dugaan korupsi. “Sebanyak 73 mahasiswa yang dikelola untuk bisa dimintakan sejumlah uang. Jadi, ada hitung-hitungannya yang kami temukan di dokumen-dokumen,” tambah Taufik.
KPK mengenakan pasal Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, setidaknya ada 14 orang yang diamankan dalam OTT KPK, yaitu 2 orang diamankan di Purwokerto dan 12 orang di Jakarta dalam kasus itu. Dalam OTT itu, turut diamankan barang bukti uang tunai Rp655 Juta di ruangan Kabag Akademik Unsoed.
Selain Rektor, KPK juga menangkap dua orang WR Unsoed yaitu WR II Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno dan WR III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo. Namun, WR II Kuat Puji Prayitono belum ditetapkan sebagai tersangka. (*)


