Presiden Prabowo Instruksikan Intelijen Selidiki Kebakaran Hutan dan Lahan

Presiden Prabowo Subianto memberi arahan saat meninjau salah satu lokasi terdampak kebakaran di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 22 Agustus 2026. [foto: dok.setpres]

PEKANBARU – indhiemedia.com | Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan aparat intelijen menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera.

Instruksi itu diperintahkan Presiden Prabowo saat memimpin rapat penanganan karhutla di Posko Aju, Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (24/8/2026). “Apalagi kalau ada korporasi yang menyuruh itu saya minta polisi, kejaksaan selidiki, intelijen selidiki,” kata Prabowo.

Seperti diketahui, Kepala Badan Intelijen Negara, Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra, juga menyertai kunjungan Presiden dalam operasi penanganan karhutla di Kalimantan dan Sumatera. Selain Kepala BIN, juga ada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan pejabat lainnya.

Presiden menegaskan, bila ada indikasi untuk segera memberi laporan dan akan mencabut izin korporasi terkait. “Kalau ada indikasi segera laporan, kita segera cabut siapa pun korporasi apa pun, ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar kita cabut izinnya,” tegas Presiden Prabowo.

Prabowo menegaskan, dirinya tidak main-main. “Seluruh izin korporasi itu kita cabut. Saya tidak main-main ya,” tegas Presiden.

Seperti diketahui, dalam rapat operasin penanganan karhutla, Presiden Prabowo telah meminta lima perusahaan kelapa sawit di Riau didalami kembali. Kelima perusahaan itu sebelumnya ditindak karena tidak memenuhi kewajiban menyediakan fasilitas pencegahan karhutla.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah mengungkap adanya sejumlah korporasi yang sedang diperiksa terkait kepatuhan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Korporasi yang ditemukan tidak menjalankan kewajibannya akan kembali diperiksa, termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran pidana.

Sigit menyampaikan hal tersebut saat mengikuti rapat penanganan karhutla bersama Presiden Prabowo Subianto di Pekanbaru, Riau, Senin (24/8/2026). “Dari data yang kami catat, bahwa ada beberapa kasus korporasi yang saat ini sedang berproses perdata di peradilan,” kata Sigit.

Menurut Sigit, proses perdata yang sedang berjalan tidak menutup kemungkinan dilakukan pengecekan kembali apabila ditemukan dugaan pelanggaran lain.

Presiden Prabowo juga meminta Polri menyampaikan temuan terkait korporasi tersebut kepada Kejaksaan. “Bagus, nanti kasih tahu juga ke Kejaksaan ya,” ujar Prabowo.

35 Tersangka
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran sudah menetapkan 35 orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama Januari hingga Agustus 2026 dalam puluhan kasus laporan karhutla dengan luas lahan mencapai 8.657 hektare.

“Khusus Januari hingga Agustus 2026, Polda Riau mencatat 33 laporan karhutla dengan luas lahan yang terkait perkara mencapai sekitar 8.657 hektare,” ujar Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Pekanbaru, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, pihaknya juga tengah menelusuri keterlibatan korporasi dalam perkara perorangan tersebut. Pasalnya pada tahun lalu terdapat modus perusahaan menyuruh orang pura-pura mancing lalu melakukan pembakaran. Sementara sepanjang 2026, pihaknya belum menemukan kasus dengan modus serupa. “Tahun 2025 lalu, terdapat tiga kasus dengan pola tersebut,” kata Herry.

Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, dari 35 tersangka yang ditangani dalam perkara karhutla, sebanyak 17 tersangka telah melalui tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. “Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini,” ujar Ade.

Lebih jauh, Ade juga menerangkan, perkara karhutla yang ditangani Polda Riau dan polres jajaran sejauh ini melibatkan pelaku perorangan. Namun, kepolisian tidak menutup kemungkinan menjerat korporasi apabila ditemukan keterkaitan dalam proses penyidikan.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah lahan terbakar berada di wilayah PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Menurutnya, kawasan konservasi tersebut seharusnya tidak diperbolehkan adanya aktivitas pembukaan lahan maupun kegiatan lainnya.”Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun,” kata dia menegaskan.

Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan juga telah melaporkan bahwa perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan wajib memiliki menara pantau. Hingga kini, sebanyak 268 menara telah dibangun. Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun lalu menindak lima perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. (*)