JAKARTA – indiemedia | Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan pengangkatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru dan definitif dari Jaksa Agung. Demikian dikatakan Prasetyo Hadi Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026) di Jakarta.
Dikatakannya, pengangkatan pejabat Jampidsus dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui keputusan presiden (Keppres) berdasarkan usulan yang diajukan oleh Jaksa Agung. “Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” kata Prasetyo Hadi.
Seperti diketahui, Jampidsus sebelumnya Febrie Adriansyah, telah mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Saat ini, Jampidsus dijabat oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt) yaitu Rudi Margono.
Mensesneg juga menjelaskan, proses pengunduran diri sebagai Jampidsus tidak memerlukan Keppres. Itu karena pengunduran diri merupakan keputusan pribadi dari pejabat yang bersangkutan. Prasetyo menambahkan, mekanisme penerbitan Keppres hanya berlaku untuk penetapan pejabat baru yang akan menduduki jabatan Jampidsus. “Keppres itu nanti berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru,” kata Prasetyo.
Seperti diketahui, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu 11 Juli 2026 kemarin. Pengunduran diri Febrie berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani penyidik Polri. (*)


