Korupsi Chromebook-CDM: Nadiem Makarim Bersalah, Kerugian Negara Rp1,5 Triliun

Nadiem Makarim. [foto: net/ist]

JAKARTA – indhiemedia | Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management(CDM) tahun anggaran 2020-2022. Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Demikian putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dibacakan Ketua Majelis Purwanto S. Abdullah pada Selasa (30/6/2026).

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut Nadiem pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.




Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,5 triliun. Hakim menyatakan nilai tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Metode penghitungan kerugian negara yang digunakan BPKP adalah dengan mengetahui selisih antara realisasi pembayaran netto dengan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan oleh negara. Metode ini bersifat sederhana, secara aritmatika dan dapat ditelusuri secara dokumenter karena dilakukan dengan mengkalikan jumlah unit barang yang seluruhnya tercatat secara utuh dalam berkas pengadaan, dengan selisih antara harga yang dibebankan kepada keuangan negara dengan harga pembanding yang bersumber dari harga perkiraan sendiri sebagai dokumen resmi pengadaan barang atau jasa pemerintah, dan harga umum atau harga wajar pasar atas barang sejenis pada saat pengadaan dilakukan.

Kerugian negara pada 2020 dihitung dari pengadaan 107.040 unit laptop Chromebook dengan pembayaran netto Rp554 miliar. Namun, nilai wajarnya sebesar Rp426 miliar. Sehingga, ada selisih yang dihitung menjadi kerugian negara untuk tahun 2020 sebesar Rp127,9 miliar.

Kemudian pada 2021, kerugian negara dihitung sebesar Rp544,5 miliar. Lalu pada 2022 kerugian negara sebesar Rp895,3 miliar. Sehingga, kerugian keuangan negara untuk tahun 2020-2022 adalah sebesar Rp1.567.888.662.716,74.

Hakim berkesimpulan hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 triliun adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggung jawabkan secara metodologis. “Kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi, memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dan jumlahnya didukung dokumen dokumen yang dapat diverifikasi,” kata Hakim Anggota Mardiantos, saat membacakan vosnis.

Nadiem sendiri menyatakan banding atas putusan ini. (*)