Dugaan Suap Proyek, KPK Tetapkan Ondim Tersangka

Bupati Langkat H Syah Afandin SH [foto: dok diskominfo-langkat]

Diduga meminta fee atau komisi sebesar 10%-17% dari rekanan terkait proyek. 

***

JAKARTA – indhiemedia | Setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) atau Ondim, sebagai tersangka terkait suap proyek.

Selain Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, selaku pihak swasta yang juga dikabarkan sebagai tim sukses Afandin pada Pilkada 2024 sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Dikatakan, Afandin diduga meminta fee atau komisi sebesar 10%-17% dari rekanan terkait proyek di lingkungan Pemkab Langkat. Proyek tersebut terutama berada di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman (Disperkim). Selain suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya senilai Rp3,5 miliar, terkait mutasi pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP, hingga pengadaan seragam sekolah SD.




Atas perbuatannya, Afandin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara, Yaqub selaku pemberi suap disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026,” kata Taufik. Afandin akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub ditahan di Rutan Polresta Medan.

Ondim terjerat OTT KPK pada Kamis (2/7/2026) lalu di rumahnya di Medan. KPK membantah kabar tempat penangkapannya adalah di acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang digelar di Medan selama tiga hari 1-3 Juli 2026. “Hal yang pasti, Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan, Sumatera Utara,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Dalam OTT itu, KPK juga menangkap enam orang lain yang terdiri atas satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Langkat, dan lima dari pihak swasta. KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga terkait dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim. “Adapun dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati,” kata Budi.

Budi mengatakan penyidik KPK juga telah menyegel sejumlah lokasi untuk kebutuhan penyidikan kasus tersebut. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. (*)