Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi MBG

Lalu Muhammad Iwan Mahardan saat dilantik sebagai kepala Biro Hukum dan Humas BGN. [foto: dok. lombokpost]

JAKARTA – indhiemedia | Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Brigjen Iwan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Demikian dinyatakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/7/2026).

Brigjen Pol Iwan merupakan anggota polisi aktif dan ditugaskan di Badan Gizi Nasional (BGN). “Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi.




Syarief mengatakan, Brigjen Iwan meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan sebagai sarana untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan. “Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” kata dia. Kepada Brigjen Iwan, Kejagung menerapkan Pasal 12 huruf A, B, dan E UU Tipikor jo KUHP.

Lalu Muhammad Iwan Mahardan merupakan lulusan AKABRI Kepolisian tahun 1994. Pria yang lahir di Nusa Tenggara Barat itu dikabarkan baru saja memperoleh kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi.

Tujuh Tersangka
Dalam kasus korupsi MBG ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai kaki tangan Sony; Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono selaku selaku penyedia motor listrik BGN; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Kejagung mengungkapkan, kasus dalam perkara ini ditemukan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Kasus selanjutnya adalah terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

Selain penahanan tersangka, Kejagung juga telah menyita beberapa harta tersangka. Misalnya, Kejagung menyita satu unit mobil jenis Toyota Alphard dari tangan tersangka AYS. (*)